PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 25
(1) Pembayaran kompensasi dengan cara berkala
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan dengan besaran pembayaran yang tetap dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya persetujuan penetapan besaran kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
(2) Besaran pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditambahkan sebesar 5% (lima persen) per tahun dari besaran kompensasi.
(3) Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak
diterbitkannya persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Direktur dan Pihak Ketiga atau Pihak Lain menandatangani perjanjian pembayaran kompensasi dengan cara berkala.
(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling sedikit memuat:
- para pihak yang terikat dalam perjanjian;
- data ABMA/T;
- besaran kompensasi;
- jangka waktu pembayaran kompensasi; dan
- hak dan kewajiban para pihak.
- Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
