Pasal 24
(1) Pembayaran kompensasi dengan cara sekaligus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya persetujuan penetapan besaran kompensasi.
(2) Pihak Ketiga atau Pihak Lain yang tidak melakukan
pelunasan pembayaran kompensasi secara sekaligus, Direktur Jenderal melalui Direktur memberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(3) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku pula sebagai pemberian kesempatan kepada Pihak Ketiga atau Pihak Lain untuk melakukan pelunasan pembayaran sebelum berakhirnya jangka waktu pembayaran yang disebutkan pada peringatan ketiga.
(4) Dalam hal Pihak Ketiga atau Pihak Lain tidak
memenuhi peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), persetujuan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dinyatakan batal.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
