PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 22
(1) Penentuan besaran kompensasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dituangkan dalam persetujuan penetapan besaran kompensasi yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
- data ABMA/T;
- data Pihak Ketiga atau Pihak Lain penerima pelepasan penguasaan ABMA/T;
- besaran kompensasi; dan
- cara pembayaran dan jangka waktu pelunasan.
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
