PMK
PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pasal 9
BAB 2 — PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Atas permohonan wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 yang diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat
Objek Pajak terdaftar, kepala Kantor Pelayanan Pajak meneruskan permohonan dimaksud kepada kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Bagian Ketiga Pengujian, Penelitian, dan Keputusan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
