PMK
PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pasal 8
BAB 2 — PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
( 1) Terhadap permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditindaklanjuti dengan:
- permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dikembalikan secara langsung kepada wajib pajak, dalam hal permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan disampaikan secara langsung se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a; atau
- permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dikembalikan kepada wajib pajak disertai dengan pemberitahu an secara tertulis mengenai tempat seharusnya wajib pajak menyampaikan surat permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b.
(2) Pemberitahuan permohonan Pengurangan Pajak Bumi
dan Bangunan disampaikan tidak pada tempatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimanaI jdih.kemenkeu.go.id
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
