Pasal 7
BAB 2 — PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
(1) Penyampaian permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilakukan:
- secara langsung;
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
- secara elektronik.
(2) Atas penyampaian permohonan Pengurangan Pajak Bumi
dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c diberikan bukti penerimaan.
(3) Bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan tanda bukti penerimaan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
(4) Tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan
permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggal permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan diterima.
(5) Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia.
(6) Tata cara penyampaian permohonan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.
