PMK
PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pasal 10
BAB 2 — PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
(1) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan
pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak:
- melakukan pengujian;
- melakukan penelitian; dan
- memberikan keputusan.
