PMK
PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 875), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
