PMK
PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pasal 18
BAB 4 — PENYAMPAIAN SURAT DAN DOKUMEN DALAM RANGKA
Dengan berlakunya Peraturan Menteri m1, terhadap permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan surat keputusan, diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
