PMK
PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) h a ri terhitung sejak tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
