Pasal 9
(1) Dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang
disajikan dalam Laporan Keuangan, satuan
pengawasan intern BLU melakukan reviu atas Laporan Keuangan BLU.
(2) Dalam hal tidak terdapat satuan pengawasan intern
BLU, reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh APIP Kementerian/Lembaga yang secara organisatoris membawahi Satker BLU.
(3) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
ayat (2) dituangkan dalam pernyataan telah direviu yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan BLU semesteran dan tahunan.
(4) Reviu atas Laporan Keuangan BLU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) menjadi bagian tidak terpisahkan dari proses reviu atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga.
(5) Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar reviu atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga.
