PMK
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Pasal 8
(1) Dalam rangka memberikan keyakinan memadai bahwa
pelaporan keuangan dilaksanakan dengan pengendalian intern yang memadai, Satker BLU menerapkan PIPK.
(2) Dalam rangka menjaga efektivitas penerapan PIPK,
dilakukan penilaian PIPK oleh tim penilai pada Satker BLU.
(3) Dalam rangka memberikan keyakinan terbatas kepada
pimpinan Kementerian/Lembaga, dilakukan reviu efektivitas penerapan PIPK oleh APIP.
(4) Penerapan, penilaian, dan reviu PIPK dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman penerapan, penilaian, dan reviu PIPK pemerintah pusat.
