Pasal 10
(1) Satker BLU membuat pernyataan tanggung jawab atas
Laporan Keuangan BLU yang ditandatangani oleh pemimpin BLU.
(2) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan BLU semesteran dan tahunan.
(3) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan pelaporan keuangan telah disusun sesuai dengan SAP.
(4) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan.
(5) Bentuk dan isi pernyataan tanggung jawab dibuat
sesuai dengan format dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
