PMK
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Pasal 5
(1) Penyusunan Laporan Keuangan BLU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan berdasarkan kebijakan akuntansi BLU sesuai dengan SAP berbasis akrual dan kebijakan akuntansi pemerintah pusat.
(2) Kebijakan akuntansi BLU sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- pengakuan;
- pengukuran;
- pencatatan;
- penyajian; dan
- jurnal transaksi.
(3) Penyusunan Laporan Keuangan BLU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
