PMK
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Pasal 4
(1) Dalam rangka menyusun Laporan Keuangan BLU,
Satker BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) melakukan:
- pengumpulan;
- pencatatan; dan
- pengikhtisaran, data transaksi dan informasi kejadian keuangan.
(2) Pengumpulan, pencatatan, dan pengikhtisaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk data transaksi dan informasi kejadian keuangan yang berasal dari subsistem akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(3) Pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bentuk pertanggungjawaban BLU yang
disajikan dalam bentuk Laporan Keuangan terdiri atas:
- LRA;
- LPSAL;
- Neraca;
- LO;
- LAK;
- LPE; dan
- CaLK.
