PMK
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Pasal 3
(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan SABLU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Satker BLU dapat menyelenggarakan dan mengembangkan subsistem akuntansi secara mandiri untuk mencatat transaksi berdasarkan Dokumen Sumber.
(2) Subsistem akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan sesuai dengan praktik bisnis yang
sehat dan karakteristik BLU.
(3) Penyelenggaraan dan pengembangan subsistem
akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- prosedur dan proses akuntansi transaksional;
- bagan akun standar; dan
- Dokumen Sumber, yang mendukung kebutuhan penyajian data dan informasi yang lengkap dan selaras dalam penyusunan Laporan Keuangan BLU sesuai dengan SAP dan kebijakan akuntansi yang ditetapkan Kementerian Keuangan.
