PMK
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Pasal 2
(1) SABLU merupakan bagian dari SAI.
(2) SABLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Satker BLU selaku UAKPA.
(1) SABLU merupakan bagian dari SAI.
(2) SABLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Satker BLU selaku UAKPA.