PMK
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Pasal 6
(1) Dalam rangka meyakinkan keandalan data pada
Laporan Keuangan BLU, Satker BLU melakukan Rekonsiliasi.
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
