PMK
MITRA UTAMA KEPABEANAN
Pasal 6
BAB 2 — PENETAPAN DAN KEWAJIBAN MITA KEPABEANAN
(1) Importir dan/atau Eksportir yang telah memenuhi
persyaratan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan.
(2) Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga Kewajiban MITA Kepabeanan
