Pasal 7
BAB 2 — PENETAPAN DAN KEWAJIBAN MITA KEPABEANAN
( 1) Importir dan/ a tau Eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 wajib:
- memastikan terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pas al 3;
- menunjuk pegawai perusahaan sebagai narahubung MITA Kepabeanan yang ditetapkan oleh pimpinan perusahaan untuk melakukan komunikasi dengan Client Coordinator Khusus MITA Kepabeanan; dan
- menyampaikan permohonan perubahan data kepada Direktur, dalam hal terdapat perubahan data pada Keputusan Direktur Jenderal.
(2) Penunjukan narahubung MITA Kepabeanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah dan/ a tau Direktur secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Dalam hal portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis.
(4) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) ditandatangani secara digital dalam hal disampaikan secara elektronik atau ditandatangani dalam hal disampaikan secara tertulis, oleh pimpinan perusahaan yang tercantum dalam akta perusahaan.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal8 ( 1) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c meliputi perubahan terhadap:
- identitas MITA Kepabeanan;
- Kantor Bea dan Cukai tempat pemberian pelayanan khusus MITA Kepabeanan; dan/ atau
- jenis kegiatan kepabeanan.
(2) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) disampaikan secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktur.
(3) Dalam hal portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- ditandatangani secara digital dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik atau ditandatangani dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis, oleh pimpinan perusahaan yang tercantum dalam akta perusahaan; dan
- dilampiri dokumen pendukung perubahan data.
(5) Direktur melakukan penelitian terhadap permohonan
perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut dalam
penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur dapat meminta:
- keterangan;
- dokumen; dan/ a tau
- bukti tambahan.
(7) Direktur memberikan persetujuan atau penolakan
terhadap permohonan se bagaimana dimaksud pad a ayat (1) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung setelah: a . permohonan dari MITA Kepabeanan se bagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap; atau
- keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterima secara lengkap.
(8) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5):
- disetujui, Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan; atau
- ditolak, Direktur atas nama Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(9) Direktur atas nama Direktur Jenderal dapat menerbitkan
Keputusan Direktur Jenderal mengenai perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan tanpa adanya permohonan
jdih.kemenkeu.go.id
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat kebijakan pemerintah yang mengakibatkan perubahan data pada Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan.
Pasal9 Untuk memastikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 terpenuhi, dilakukan monitoring dan evaluasi
terhadap MITA Kepabeanan.
Bagian Kesatu Monitoring
