PMK
MITRA UTAMA KEPABEANAN
Pasal 5
BAB 2 — PENETAPAN DAN KEWAJIBAN MITA KEPABEANAN
(1) Direktur melakukan penelitian terhadap data awal
lmportir dan/atau Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1), terkait dengan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dalam rangka penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1), Direktur:
- meminta masukan dari unit internal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/ atau Direktorat Jenderal Pajak, dan/ a tau pihak lainnya terkait dengan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
- meminta Importir dan/ a tau Eksportir untuk menyampaikan pemaparan, data, dan informasi lainnya terkait dengan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d sampai dengan huruf g; dan/ a tau
jdih.kemenkeu.go.id
- meminta Importir dan/ a tau Eksportir untuk membuat surat pernyataan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.
(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
