PMK
MITRA UTAMA KEPABEANAN
Pasal 16
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih berlaku sepanjang MITA Kepabeanan:
- menunjuk serta menyampaikan pegawai perusahaan sebagai narahubung MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3); dan 2 . menyampaikan data dan/atau dokumen pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, huruf f, dan huruf g kepada Direktur;
- dalam hal MITA Kepabeanan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun, Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
- proses penetapan MITA Kepabeanan yang sedang berjalan dan belum mendapat keputusan, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
