PMK
MITRA UTAMA KEPABEANAN
Pasal 15
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Direktur Jenderal dapat menetapkan petunjuk teknis dalam penetapan Importir dan/ atau Eksportir sebagai MITA Kepabeanan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi MITA Kepabeanan.
BABV
