Pasal 14
BAB 3 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan
Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan penetapan sebagai MITA Kepabeanan, dalam hal MITA Kepabeanan: a . telah mendapatkan pengakuan sebagai AEO; b . mengajukan permohonan pencabutan Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- tidak menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal bukti peng1nman surat pembekuan sebagaiman a dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
- mendapat surat pembekuan penetapan sebagai MITA Kepabeanan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir;
jdih.kemenkeu.go.id
- dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang- undangan; dan/atau
- tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a angka 2 butir c) dan/ a tau huruf c.
(2) Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan
penetapan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
