PMK
MITRA UTAMA KEPABEANAN
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1899) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211 /PMK.04/ 2016
jdih.kemenkeu.go.id
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2095), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
