PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PERGURUAN TINGGI
Pasal 8
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
- bahan bakar;
- penyusutan alat transportasi;
- jumlah dan jenis alat transportasi; dan/atau
- tenaga kerja, dengan memperhatikan harga pasar setempat.
