PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PERGURUAN TINGGI
Pasal 9
Tarif rumah sakit, poliklinik, dan apotek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
- bahan medis;
- alat medis; dan/atau
- tenaga kesehatan/tenaga ahli.
