PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PERGURUAN TINGGI
Pasal 7
Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ma’had, asrama, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, dan sarana kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a,
tarif permakanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, tarif binatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, tarif perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf d, dan tarif penggunaan peralatan dan mesin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
- durasi/jangka waktu pemakaian atau pemberian layanan;
- bahan habis pakai;
- tenaga kerja;
- pemilihan waktu, fasilitas; dan/atau
- harga pasar setempat.
