PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PERGURUAN TINGGI
Pasal 6
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas tarif:
- penggunaan lahan, gedung, bangunan, ma’had, asrama, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, dan sarana kesenian;
- permakanan;
- binatu;
- perlengkapan;
- penggunaan peralatan dan mesin;
- penggunaan sarana transportasi;
- rumah sakit, poliklinik, dan apotek;
- laboratorium dan bengkel;
- pelatihan, sertifikasi, seminar, konsultasi, konsultansi, dan lokakarya;
- penelitian, pertemuan ilmiah, dan pengabdian masyarakat;
- percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran;
- penggunaan keahlian sumber daya manusia;
- teknologi informasi, komunikasi, dan pangkalan data;
- pengembangan bahasa;
- perpustakaan;
- kekayaan intelektual;
- bantuan hukum;
- kelayakan etik;
- pelayanan koordinator perguruan tinggi keagamaan swasta; dan
- layanan penunjang lainnya.
