PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PERGURUAN TINGGI
Pasal 5
(1) Tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengembangan institusi perguruan tinggi keagamaan negeri.
(2) Tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) penggunaannya diprioritaskan untuk pengembangan sumber daya manusia, sarana dan prasarana Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama.
