PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PERGURUAN TINGGI
Pasal 18
Selain tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama dapat melakukan kontrak kerja sama terhadap:
- layanan barang dan/atau jasa pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan masyarakat; dan
- pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
