PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PERGURUAN TINGGI
Pasal 19
(1) Tarif layanan barang dan/atau jasa pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dan tarif layanan untuk pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama dengan pihak lain.
(2) Penyusunan kontrak kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
