PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PERGURUAN TINGGI
Pasal 17
(1) Tarif layanan penunjang lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf t ditetapkan sebesar harga pokok layanan penunjang lainnya ditambah profit margin atau sebesar harga pasar.
(2) Harga pokok layanan penunjang lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama untuk menghasilkan layanan.
