PMK
PENGELOLMN INSENTIF FISKAL TAHUN ANGGARAN 2024 UNTUK
Pasal 9
(1) Klaster Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf a terdiri atas:
- klaster A, merupakan Daerah dengan kapasitas fiskal sangat tinggi dan tinggi menurut provinsi/kabupaten/kota, dan tidak termasuk kategori Daerah Tertinggal;
- klaster B, merupakan Daerah dengan kapasitas fiskal sedang menurut provinsi/kabupaten/kota, dan tidak termasuk kategori Daerah Tertinggal;
- klaster C, merupakan Daerah dengan kapasitas fiskal rendah dan sangat rendah menurut provinsi/kabupaten/kota, dan tidak termasuk kategori Daerah Tertinggal; dan
jdih.kemenkeu.go.id
- klaster D, merupakan Daerah dengan kategori Daerah Tertinggal.
(2) Kapasitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, huruf b, dan huruf c sesuai Peraturan Menteri mengenai kapasitas fiskal Daerah.
(3) Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d sesuai Peraturan Presiden mengenai Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.
