PMK
PENGELOLMN INSENTIF FISKAL TAHUN ANGGARAN 2024 UNTUK
Pasal 7
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghitungan alokasi Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya berdasarkan pagu indikatif Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(6).
(2) Penghitungan alokasi Insentif Fiskal untuk penghargaan
kinerja tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penilaian kinerja Daerah.
(3) Penilaian kinerja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) didasarkan pada:
- nilai peningkatan kinerja; dan/ a tau
- nilai capaian kinerja tahun terakhir.
(4) Alokasi Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun
sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagikan kepada Daerah yang berkinerja baik.
