Pasal 6
(1) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus,
dan Keistimewaan mengusulkan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Insentif Fiskal kepada pemimpin PPA BUN Pengelola TKD.
(2) Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Insentif Fiskal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
- perkembangan dana insentif daerah dan/ atau Insentif Fiskal dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
- arah kebijakan Insentif Fiskal; dan/ atau
- kemampuan keuangan negara.
(3) Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk
Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Insentif Fiskal.
(4) Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyampaikan Indikasi
Kebutuhan Dana TKD sebagaimana dimaksud pada ayat
jdih.kemenkeu.go.id
(2) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan
Februari tahun anggaran sebelumnya.
(5) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana
TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berdasarkan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(6) Menteri menetapkan pagu indikatif Insentif Fiskal dengan
mempertimbangkan Indikasi Kebutuhan Dana TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
