Pasal 28
(1) Dalam hal Kepala Daerah penerima Insentif Fiskal
melakukan tindak pidana korupsi, Menteri dapat mengajukan surat permohonan kepada lembaga penegak hukum mengenai status hukum Kepala Daerah.
(2) Dalam hal Kepala Daerah ditetapkan sebagai tersangka
tindak pidana korupsi oleh lembaga penegak hukum, Menteri dapat:
- melakukan penundaan penyaluran Insentif Fiskal pada tahun anggaran berjalan yang belum disalurkan; dan/atau
jdih.kemenkeu.go.id
- melakukan penghentian penyaluran Insentif Fiskal pada tahun anggaran berjalan sebesar pagu alokasi Insentif Fiskal yang belum disalurkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penundaan dan/ atau penghentian penyaluran Insentif
Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
(4) Dalam hal status tersangka Kepala Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dicabut, Menteri dapat melakukan penyaluran kembali atas penundaan dan/ atau penghentian penyaluran Insentif Fiskal.
(5) Pencabutan status tersangka Kepala Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) didasarkan pada keterangan/penjelasan yang disampaikan oleh lembaga penegak hukum yang disampaikan sebelum tanggal 20 November tahun anggaran berjalan.
(6) Dalam hal keterangan/penjelasan yang disampaikan oleh
lembaga penegak hukum yang disampaikan setelah tanggal 20 November tahun anggaran berjalan, tidak dapat dilakukan penyaluran kembali atas penundaan dan/atau penghentian penyaluran Insentif Fiskal.
BABX
KETENTUANPENUTUP
