PMK
PENGELOLMN INSENTIF FISKAL TAHUN ANGGARAN 2024 UNTUK
Pasal 27
( 1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Insentif Fiskal.
(2) Pemantauan terhadap pengelolaan Insentif Fiskal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- laporan rencana penggunaan;
- penyaluran dari RKUN ke RKUD; dan
- laporan realisasi penyerapan anggaran dan realisasi keluaran.
(3) Evaluasi terhadap pengelolaan Insentif Fiskal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- kebijakan pengalokasian Insentif Fiskal;
- mekanisme penyaluran Insentif Fiskal;
- realisasi penyaluran Insentif Fiskal; dan
- penggunaan dan basil keluaran Insentif Fiskal.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
digunakan sebagai bahan masukan untuk penyusunan kebijakan Insentif Fiskal tahun anggaran berikutnya.
