PMK
PENGELOLMN INSENTIF FISKAL TAHUN ANGGARAN 2024 UNTUK
Pasal 22
(1) Dalam rangka monitoring penggunaan sisa dana insentif
daerah sampai dengan tahun anggaran 2022 dan/ atau sisa Insentif Fiskal tahun anggaran 2023, Pemerintah Daerah menyampaikan laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan sisa dana insentif daerah dan/atau Insentif Fiskal kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
(2) Laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi
penyerapan sisa dana insentif daerah dan/ a tau Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
