Pasal 21
(1) Pemerintah Daerah menyusun dan menyampaikan laporan
bulanan realisasi penyerapan Insentif Fiskal kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 14 pada bulan berikutnya.
(2) Penyampaian laporan bulanan realisasi penyerapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat pengelola keuangan Daerah.
(3) Dalam hal tanggal penyampaian laporan bulanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian laporan bulanan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(4) Laporan bulanan realisasi penyerapan Insentif Fiskal
untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
