PMK
PENGELOLMN INSENTIF FISKAL TAHUN ANGGARAN 2024 UNTUK
Pasal 17
(1) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus,
dan Keistimewaan menyusun DIPA BUN TKD untuk Insentif Fiskal atau perubahan DIPA BUN TKD untuk Ins en tif Fiskal.
(2) Penyusunan DIPA BUN TKD untuk Insentif Fiskal atau
perubahan DIPA BUN TKD untuk Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
