PMK
PENGELOLMN INSENTIF FISKAL TAHUN ANGGARAN 2024 UNTUK
Pasal 16
Penentuan alakasi Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 per Daerah dihitung dengan tahapan sebagai berikut:
- nilai kinerja daerah dengan peringkat terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan standardisasi untuk tiap klaster per kategari kinerja per daerah pravinsi/kabupaten/kata dengan menggunakan rumus: nilai daerahij - nilai terendahij X 0,3 + 1 nilai tertinggiij - nilai terendahij Keterangan: 1 = tingkat pemerintahan daerah pravinsi/kabupaten/ kata j = jenis Klaster A/Klaster B/Klaster C/Klaster D
- pagu per kategari kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari
pagu Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya; C. pagu per klaster per pravinsi/kabupaten/kata untuk tiap kategari kinerja dihitung dengan menggunakan rumus: jumlah Daerah peringkat terbaikij pagu Pagu per klaster per jumlah Daerah X kategori provinsi/kabupaten/kota terbaik kategori kinerja kinerja Keterangan: 1 = tingkat pemerintahan daerah pravinsi/kabupaten/ kata j = jenis Klaster A/Klaster B/Klaster C/Klaster D
- alakasi per Daerah per kategari kinerja dihitung dengan menggunakan rumus: Nilai kinerja daerah Pagu per . ah dengan peringkat terbaiku [ klaster per ) a Io k as, per Daer . h . ki . X . k t • ki • = JUm 1a m.1a1 nerJa prov1ns1.1 per a egon nerJa Daerah dengan peringkat kabupaten/ terbaikij kota Keterangan: 1 = tingkat pemerintahan daerah pravinsi/kabupaten/ kata j = jenis Klaster A/Klaster B/Klaster C/Klaster D
- alakasi Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya per Daerah merupakan penjumlahan alakasi kategari kinerja untuk tiap daerah sebagaimana dimaksud pada huruf d.
jdih.kemenkeu.go.id
BABV PENYALURAN
