PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 95
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Kelola dan Pembinaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kebijakan pembinaan sumber daya manusia, penetapan dokumen administrasi kepegawaian, pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional bidang sumber daya manusia di lingkungan Kementerian, manajemen perubahan dan dukungan informasi kepegawaian, dan pengelolaan administrasi pegawai penugasan khusus, serta urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.
