PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 94
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas:
- Bagian Tata Kelola dan Pembinaan Sumber Daya Manusia;
- Bagian Program dan Manajemen Pengetahuan; dan
- kelompok jabatan fungsional.
