PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 93
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 92, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia dan formasi;
- pengalokasian lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN pada instansi lain;
- pelaksanaan pengadaan, penempatan, dan pengangkatan calon aparatur sipil negara/aparatur sipil negara;
- pengelolaan assessment center dan uji kompetensi;
- pengembangan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia serta manajemen kinerja pegawai;
- penyusunan kebijakan dan pengelolaan pengembangan karier pola karier, mutasi, promosi, manajemen talenta, pengaturan status kepegawaian, dan kepangkatan;
- pengelolaan dan pengembangan pejabat fungsional di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi;
- pengelolaan kesejahteraan, perizinan, dan pengoordinasian pemberian penghargaan pegawai;
- penerapan penegakan disiplin dan penyelesaian kasus kepegawaian;
- penyelesaian pemberhentian, dan pemberian pensiun pegawai;
- penyusunan, diseminasi, penerapan, dan pengoordinasian evaluasi regulasi di bidang kepegawaian;
- pengelolaan pembangunan karakter, penguatan nilai-nilai dan program budaya, dan program pendampingan/asistensi pegawai (employee assistance program), serta pengelolaan layanan konsultasi psikologis pegawai;
- pengelolaan dan pembinaan internal jabatan fungsional bidang sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan Biro; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.
