PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 92
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian, pengalokasian lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN, dan penempatan pegawai Kementerian pada instansi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
