Pasal 91
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan perkembangan penugasan, pengelolaan sistem kerja jabatan fungsional, fasilitasi penyusunan bahan pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja.
(2) Subbagian Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data terkait pengetahuan dan data perkara advokasi hukum di bidang keuangan negara, dokumentasi hasil kerja, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan Biro, serta dukungan kerja sama dan kegiatan pembinaan advokasi hukum.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan
urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.
Bagian Ketujuh Biro Sumber Daya Manusia
