PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 96
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95, Bagian Tata Kelola dan Pembinaan Sumber Daya
Manusia menyelenggarakan fungsi:
- pengoordinasian kebijakan pembinaan sumber daya manusia;
- penetapan dokumen terkait penempatan calon aparatur sipil negara/aparatur sipil negara, mutasi, promosi, dan kepangkatan, status kepegawaian, manajemen talenta, peninjauan masa kerja, kartu istri dan kartu suami,
perizinan dan cuti, pemberhentian dan pensiun pegawai, penyiapan bahan dan rekomendasi penunjukan Kepala Perwakilan/Kepala Sekretariat Perwakilan, dan dokumen lain di bidang sumber daya manusia;
- pengelolaan dan pembinaan internal jabatan fungsional bidang sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
- kebijakan implementasi manajemen perubahan dan dukungan informasi kepegawaian;
- pengelolaan administrasi pegawai penugasan khusus; dan
- pengurusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.
