Pasal 34
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I
mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, pemantauan, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun laporan penerimaan negara bukan pajak, serta laporan rekening pemerintah pada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II
mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, pemantauan, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun laporan penerimaan negara bukan pajak, serta laporan rekening pemerintah pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Lembaga National Single Window.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III
mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, pemantauan, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun laporan penerimaan negara bukan pajak, serta laporan rekening pemerintah pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(4) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan IV
mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, pemantauan, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, menyusun laporan penerimaan negara bukan pajak, dan laporan rekening pemerintah pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Inspektorat Jenderal, dan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, melakukan konsolidasi laporan keuangan, tindak lanjut hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan guna menyusun Laporan Keuangan Kementerian, laporan penerimaan negara
bukan pajak, dan laporan rekening pemerintah seluruh unit Eselon I.
Bagian Keempat Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan
