PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 33
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas:
- Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I;
- Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II;
- Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III; dan
- Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan IV.
